Imbauan SARA Oknum Guru SMA Negeri di Jakarta Timur Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menerima laporan sejumlah pelajar yang melaporkan oknum guru berinisial TS atas ujaran SARA.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus ujaran suku, ras, agama (SARA) yang dilakukan oknum guru satu SMAN di Jakarta Timur terkait pemilihan Ketua Osis resmi bergulir di ranah pidana.
Pada Senin (2/11) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menerima laporan sejumlah pelajar yang melaporkan oknum guru berinisial TS atas ujaran SARA.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan laporan yang dibuat sejumlah pelajar melalui tim kuasa hukumnya itu sudah diterima.
"Pihak pelapor sudah buat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Steven saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2020).
TS yang mengajak muridnya agar tidak memilih calon Ketua OSIS yang bukan beragama Islam kini berstatus terlapor.
TS diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, lalu pasal 156 dan 157 KUHP
"Itu baru laporan awal nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (Pasal) mana," ujarnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Sementara pasal 156 KUHP berisi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara KUHP Pasal 157 berisi:
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
Sebelumnya, dalam grup WhatsApp SMAN tempatnya mengajar TS meminta para murid agar tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.
"Assalamualaikum. Hati-hati memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se Aqidah dengan kita," tulis TS dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Rohis58.
TS juga menuliskan "Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Awas Rohis jangan ada yang jadi pengkhianat ya,".