Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tegaskan Sidang Djoko Tjandra Digelar Secara Online
Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat mengatakan sidang tetap digelar secara online
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo tampaknya tak puas mengikuti jalannya sidang surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual.
Dalam sidang beragenda mendengar keterangan saksi dari pihak JPU pada Selasa (3/11) keduanya kembali meminta bisa mengikuti sidang secara langsung.
Permintaan Prasetijo ingin ikut sidang secara langsung disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang dimulai.
Baik disampaikan secara langsung maupun lewat tim kuasa hukum yang mewakili kehadirannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mohon yang mulia mempertimbangkan agar sidang digelar secara offline," kata satu tim kuasa hukum Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/10/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi Sebesar Rp 15,5 Miliar
Baca juga: Venue Cafe and Bar Kemang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Pencuri Motor Berkaus Doraemon Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Tambora
Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat mengatakan sidang tetap digelar secara online.
Meski kerap terkendala masalah audio, Djoko, Prasetijo, dan Anita Kolopaking yang jadi terdakwa tetap dihadirkan secara virtual karena pertimbangan pandemi.
"Sementara tetap kita lakukan secara virtual," ujar Sirat.
Mendengar jawaban Sirat, tim kuasa hukum akhirnya setuju dan bersedia mengikuti jalannya sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra secara virtual.
Permintaan agar bisa mengikuti sidang secara langsung sebelumnya sudah disampaikan Kubu Djoko Tjandra dan Prasetijo pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta agar kliennya bisa hadir dalam sidang di ruang sidang secara langsung, tidak secara virtual.
"Mengenai permohonan kami untuk persidangan offline itu sangat urgent (mendesak) bagi kami (tim kuasa hukum) supaya bisa maksimal," kata Soesilo, Selasa (27/10/2020).