Pembunuhan PSK di Bekasi
Pakai Pisau Lipat, Pembunuh PSK di Bekasi Gelap Mata Lihat Ada Rp 1,8 Juta Dalam Dompet
Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan motif tersangka Pembunuh wanita PSK di Kos Haji Jamal, Bekasi Utara, murni untuk menguasai uang milik korban.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan motif tersangka Pembunuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kos Haji Jamal, Bekasi Utara, murni untuk menguasai uang milik korban.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan tersangka bernama Bayu Bani Adam memang membawa pisau lipat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Tetapi dasar itu, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan untuk menuduh pelaku melakukan perbuatannya atas dasar berencana.
"Ada niat dari pelaku untuk memiliki dan menguasai sejumlah uang yang ada pada korban," kata Alfian dalam keterangan pers di Mapolres, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, alasan lain pelaku tidak dikenakan pidana pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyelidikan yang membuktikan keduanya baru kenal.
"Pelaku kenal sama korban melalui media sosial MiChat dan dia saat ini memang terbukti baru kenal pertama kali," ungkap Alfian.
"Bukan yang sudah lama (kenal) atau memang direncanakan pembunuhan, tetapi pelaku pembunuhan itu hanya sesaat hanya ingin memiliki menguasai uang yang dipunya korban," tambahnya.
Adapun pisau lipat yang digunakan untuk membunuh, kata Alfian, merupakan alat kerja yang sehari-hari dibawa pelaku di dalam ransel miliknya.
"Pisau yang dimiliki pelaku yaitu berbentuk pisau lipat panjangnya kurang lebih 10 sentimeter, pelaku pekerjaannya kebersihan taman sehingga kemana-mana membawa pisau lipat tersebut," tuturnya.
Diketahui, dompet berwarna putih milik korban berisi uang senilai Rp1,8 juta, uang sebanyak itu sempat dilirik pelaku ketika membayar korban atas jasa PSK-nya.
"Ketika pelaku membayar Rp450 ribu, ternyata korban ini memiliki sejumlah uang, dan disitulah pelaku memiliki hasrat untuk mengambil uang tersebut," terangnya.
Namun usai menghabisi nyawa korban, pelaku justru gagal mendapat uang yang hendak ia rampas.
"Jadi setelah membayar, pelaku sempat ke kamar mandi, jadi dari jeda itu dia tidak melihat di mana pelaku menyimpan dompet," tuturnya.
Sebelum menusuk korban, pelaku sempat mengancam terlebih dahulu dengan membekap mulut korban menggunakan plastik.
Sambil mengancam, pelaku meminta agar korban menunjukkan di mana ia meletakkan dompet berisi uang tersebut.
"Ketika diancam korban juga tidak mau menjawab di mana dompetnya, akhirnya pelaku gelap mata dan menusuk leher dan perut korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, SS ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar Indekos Haji Jamal, Minggu (25/10/2020) malam.
Ia dibunuh oleh pria hidung belang bernama Bayu Bani Adam (sebelumnya ditulis Bayu Bani Adal) usai berhubungan intim di kamar kos tersebut.
Keduanya diketahui kenal melalui aplikasi MiChat, setelah sepakat BO (Booking Online) dengan harga Rp450 ribu sekali main.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau pada bagian leher dan perut sebelah kiri usai berhubungan badan.
Jasad korban baru diketahui sekira pukul 21.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sosok Pelaku
Pelaku pembunuhan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diketahui bernama Bayu Bani Adam (29).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan taman dan sudah memiliki anak dan istri.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan taman, dia sudah memiliki anak dan istri," kata Alfian, Rabu (4/11/2020).
"Pelaku sama korban baru kenal melalui MiChat, jadi baru pertama kali bertemu untuk berhubungan badan," terang Alfian.
Alfian menambahkan, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban memang benar dibawa sendiri oleh pelaku.
"Memang saat ini untuk pelaku pekerjaannya adalah kebersihan taman sehingga kemana-mana pelaku ini membawa pisau lipat tersebut," terang Alfian.
Untuk motifnya, polisi menyimpulkan pelaku melakukan perbuatannya untuk merampas uang di dalam dompet milik korban.
Namun, usai menghanisi nyawa korban, pelaku justru tidak berhasil menemukan dompet milik korban dan memilih kabur.
"Ada niat pelaku untuk menguasai uang korban, sehingga muncul pemaksaan dan melakukan penusukan di bagian leher dan dan perut sebelah kiri," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun.
Ia dibunuh oleh pria hidung belang bernama Bayu Bani Adam (sebelumnya ditulis Bayu Bani Adal) usai berhubungan intim di kamar kos tersebut.
Keduanya diketahui kenal melalui aplikasi MiChat, setelah sepakat BO (Booking Online) dengan harga Rp450 ribu sekali main.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau pada bagian leher dan perut sebelah kiri usai berhubungan badan.
Jasad korban baru diketahui sekira pukul 21.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wakapolres-metro-bekasi-kota-akbp-alfian-nurrizal-di-mapolres-rabu-4112020.jpg)