Pindah Sel ke Polres Klaten, Ali Mahbub Dikeroyok 10 Tahanan Lain Hingga Tewas, Istri Merasa Janggal

Seorang tahanan Polres Klaten tewas karena dikeroyok teman satu selnya.

(Dok. Polres Pelalawan)
Ilustrasi: Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KLATEN - Belum sempat menjalani persidangan, dan memastikan jeratan hukumnya, Ali Mahbub sudah meregang nyawa.

Statusnya tersangka, Mahbub masih menjalani proses di kepolisian terkait kasus penggelapan motornya.

Pengeroyokan yang dialami hingga membuat Mahbub menghembuskan nafas terakhirnya, tidak setimpal dengan hukuman yang seharusnya dijalani.

Pindah Sel

Mahbub yang merupakan tahanan Polsek Wonosari dipindahkan ke Mapolres Klaten, karena pemberkasan kasusnya sudah rampung pada Selasa (27/10/2020).

Seharusnya Mahbub ditahan di Kejaksaan Negeri Klaten, namun karena alasan tertentu, pria 28 tahun itu dititipkan di sel Mapolres Klaten.

Diketahui, Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.

Namun dia baru ditangkap dan diamankan dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria yang Terobos Rumah Ustaz di Tebet Diserahkan ke Dinas Sosial DKI

Kronologi

Tiba pukul 14.14 WIB, Mahbub langsung menerima sambutan yang tidak menyenangkan dari teman satu selnya di Mapolres Klaten.

Petugas kemudian langsung menegur semua tahanan di sel itu.

Dari rekaman CCTV, korban kemudian terlihat berjalan ke arah yang jauh dari jangkuan kamera, tepatnya ke arah kamar mandi setelah kejadian itu.

Baca juga: Main TikTok Saat Masuk Polres Sambil Sebut OTW Kandang Buaya Check, Dua Wanita Ini Wajib Lapor

Pukul 16.14 WIB, petugas mengecek sel dan menemukan korban sudah lemas dengan luka-luka.

Selama lebih dari satu jam itu, diduga Mahbub dikeroyok teman-teman satu selnya.

Petugas kemudian langsung melaporkan ke atasan.

Penuh luka, Mahbub lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setengah jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi langsung memberi tahu pihak keluarga terkait kondisi Mahbub yang tewas di dalam sel.

Baca juga: Persaingan Sengit Hasil Sementara Pilpres AS 2020, Intip Daftar Kekayaan Donald Trump vs Joe Biden

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi kejadian pengeroyokan di sel tahanannya itu.

"Benar, ada seorang tahanan dari kejaksaan yang dititipkan di sini yang meninggal karena penganiayaan, dan saat ini kami sedang tangani kasus ini," ucap Edy, Selasa (3/11/2020).

10 Tahanan Ditetapkan Tersangka

Setelah penyelidikan, Polres Klaten menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka atas meninggalnya Mahbub.

"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," ujarnya.

Baca juga: Astagfirullahaladzim Ucap Warga Temukan Jasad Wanita di Dalam Sumur, 2 Hari Korban Dicari Suami

Selain para tahanan, anggota polisi yang berjaga saat peristiwa terjadi juga ikut diperiksa. Mereka bisa dijerat hukum jika kehilangan nyawa tahanan akibat dari kelalaiannya.

"Selain itu, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaiann anggota kami, dan dalam hasil pemeriksaan terbukti adannya kelalaian, kami tak segan-segan berikan sanksi," tegasnya.

Edy membantah adanya keterlibatan anggota dalam kejadian penganiayaan yang berujung menghilangnya nyawa Ali.

"Tidak ada anggota yang terlibat karena semua termonitor dalam CCTV dan itu bisa dipantau," tandasnya

Istri Merasa janggal

Septiyani, merasa ada kejanggalan dari kasus tewasnya Mahbub, suaminya.

Melalui kuasa hukumnya, dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra, Septiyani menduga aparat ikut berperan dalam tewasnya Mahbub.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Tuntut yang Menyebut Dirinya Overstay di Arab Saudi

"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).

"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Gede menyangsingkan hasil otopsi yang juga belum diumumkan polisi.

Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar dua sampai tiga hari sejak saat tubuh korban diperiksa.

"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya.

Sang istri berharap tewasnya Mahbub benar-benar diusut tuntas dan seterbuka mungkin.

"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," ujar Septiyani diwakili kuasa hukumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 10 Orang Penganiaya Ali Mahbub di Sel Tahanan Polres Klaten Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved