Pria yang Bunuh PSK Setelah Bersetubuh Ditangkap Dalam Waktu Singkat, Terungkap Peranan Sang Istri
Personel Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SS (24), Bayu Bani Adam (29) dalam waktu singkat
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Pelaku pembunuhan PSK di Kos Haji Jamal Bekasi bernama Bayu Bani Adam (29), di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu, (4/11/2020).
Sang istri yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi polisi.
"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata Alfian.
Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di Jalan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Sebelumnya sempat diberitakan pelaku menyerahkan diri.
BBA ditangkap tanpa perlawanan ketika dijemput pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.