Pemprov DKI Jakarta: Tak Semua Bioskop Boleh Buka 50 Persen Kapasitas

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya memastikan, tak semua bioskop boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Panduan sebelum masuk ke Cinepolis di Mal Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur (23/10/2020) 

 Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAJARTA.COM, GAMBIR - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya memastikan, tak semua bioskop boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Pasalnya, bioskop yang dikelola XXI menunda pembukaan, sehingga harus terlebih dahulu mengajukan izin operasi.

"Enggak bisa langsung (50 persen), hanya untuk yang telah buka 25 persen apabila ingin menaikan jadi 50 persen. Mereka harus mengajukan penambahan kapasitas," ucapnya, Jumat (6/11/2020).

Adapun, bioskop yang telah menerapkan 25 persen kapasitas itu ialah CGV dan Cinepolis.

Sedangkan, bioskop yang dikelola XXI belum buka hingga saat ini.

"Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal 25 persen dan sudah mengajukan penambahan kapasitas," ujarnya.

Permohonan izin itu pun tidak serta merta langsung disetujui oleh Pemprov DKI.

Pihak Disparekraf bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bakal lebih dulu melakukan evaluasi terkait permohonan tersebut.

"Nanti akan dievaluasi oleh tim Pemprov, apakah selama 25 persen sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatan. Nanti tim yang menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan jadi 50 persen," kata dia.

Diketahui, Bioskop CGV telah menambah kapasitas ruang auditoriumnya dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.

Dalam keterangan resminya, Public Relations CGV Hariman Chalid menjelaskan penambahan kapasitas tersebut berdasarkan persetujuan Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tanggal 3 November 2020 yang ditandatangi oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

"Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium tetap harus mematuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020," kata dia, Kamis (5/11/2020).

Ia menjelaskan, CGV sebelumnya telah mengajukan penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium tanggal 27 Oktober kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Suasana di Cinepolis Mal Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Suasana di Cinepolis Mal Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved