Polisi Siap Pidana Warga yang Mencuri Produk Perancis dari Minimarket
Kepolisian siap mempidana warga yang mencuri produk Perancis dari minimarket.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepolisian siap mempidana warga yang mencuri produk Perancis dari minimarket.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thoriq, mengatakan hal ini lantaran ditengarai isu masyarakat yang merazia produk Perancis di minimarket.
"Pokoknya siapapun yang mencuri akan kami tindak dan amankan. Jadi bukan hanya soal produk Perancis saja," kata Guntur, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Pihak Polsek Metro Menteng juga menanggapi soal Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang sempat memboikot produk Perancis.
Pada Selasa (3/11/2020), puluhan orang dari GPI membeli produk Perancis di minimarket, Jalan Johar Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka mengklaim telah menghabiskan Rp5 juta untuk membeli produk Perancis; alat make up, makanan, minuman, dan sebagainya.
Setelah membeli, mereka sempat membakar beberapa produk tersebut di area parkir minimarket itu.
Baca juga: Bocah Asal Duren Sawit yang Hilang Ditemukan Tewas di Aliran KBT
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta: Tak Semua Bioskop Boleh Buka 50 Persen Kapasitas
Menanggapi hal ini, Guntur menyatakan pihaknya pun mengetahui aksi tersebut.
"Itu cari eksistensi saja. Mereka juga tidak mengganggu warga sekitar," tambah Guntur.
"Jadi isinya diambil, kardusnya saja yang dibakar," lanjut Guntur.
Jika ada warga yang merampas atau mencuri produk jualan di minimarket, polisi siap memberi sanksi hukum.
"Kalau curi dan ambil paksa pasti kami proses hukum. Siapapun tidak boleh melakukan pidana berkedok alasan apapun," tegasnya.