Kabar Seleb

Gemas dengan Bocah Nakal Pencuri Sepeda Ayahnya, Tantri Kotak: Mau Saya Ajak Nyanyi

okalis grup band Kotak, Tantri, kaget saat mengetahui pencuri sepeda ayahnya masih belum dewasa, alias tergolong usia anak-anak.

Jaisy / TribunJakarta
Tantri Kotak di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWACI - Vokalis grup band Kotak, Tantri, kaget saat mengetahui pencuri sepeda ayahnya masih belum dewasa, alias tergolong usia anak-anak.

Wanita bernama asli Tantri Syalindri Ichlasari itupun merasa gemas.

Spontan, istri dari vokalis grup band Naff, Hatna Danarda, mengajak si tersangka bernyanyi.

Pernyataan itu disampaikan Tantri saat menyambangi Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang

Didampingi suami, Tantri menggelar wawancara terbuka terkait pencurian sepeda ayahnya pada Minggu (1/11/2020).

Tantri gembira sepeda kesayangannya sudah kembali.

Baca juga: Pamit Jaga Ibu ke Rumah Sakit, 2 Pemuda Ini Ditemukan Tewas Masuk Jurang

Aparat yang bergerak cepat berhasil membekuk dua orang pelaku yang masih anak-anak itu.

Tantri menyebut kedua pelaku itu sebagai bocah nakal.

"Kalau ngomongin pelaku, ternyata pelakunya maish di bawah umur. Istilahnya bocah nakal lah ya. Enggak ada kerugian, sepedanya sudah balik," ujar Tantri.

Meski sudah merasa puas karena sepeda sarat sejarah ayahnya sudah kembali, Tantri masih takut jika dipersilakan menemui tersangka, yang diketahui berinisial AD dan AN.

"Enggak, takut, biar bapak ibu polisi saja," ujarnya. 

Namun saat dimintai komentar terkait bocah nakal itu, Tantri spontan berniat mengajaknya bernyanyi.

Baginya, dari pada mengulangi pencurian yang nyata melanggar hukum, lebih baik keduanya menjadi penyanyi. 

"Mungkin habis ini mau saya ajak nyanyi ajak nyanyi saja kali ya. Enggak usah jadi maling. Jadi penyanyi saja," ujarnya berseloroh.

Sebenarnya Tantri mebgaku bahwa keluarganya sudah memaafkan perbuatan kedua tersangka.

Namun apa daya, sekali hukum maju, maka jeratannya pantang lepas.

"Kalau buat kita, secara humanis sih, memaafkan. Karena laporannya sudah diproses, jadi proses hukum berlanjut."

"InsyaAllah kami memaafkan. Doanya malah banyak biar dia enggak ngulangi," paparnya.

Baca juga: Dibuka Bertahap, Pengunjung RPTRA Pesona Pondok Kopi Masih Sedikit

Selain AD dan AN, polisi juga mengamankan AL dan R.

Mereka berdua disangkakan membantu kejahatan AD dan AN.

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi,  mengatakan, pelaku pencuri sepeda diganjar pazal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sedangkan AL dan R dijerat pasal tentang penadahan.

"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujr Yulies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved