Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Dicairkan Bertahap, Begini Cara Mengeceknya

Kabar gembira bagi yang menanti-nantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin ke-2, subsidi gaji Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap pencairan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi yang menanti-nantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin ke-2.

BSU yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona masih terus berjalan.

Bahkan kini BSU atau subsidi gaji Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program BSU.

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Ida, Sabtu (7/11/2020).

Perlu diketahui, penerima subsidi gaji harus lebih bersabar.

Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Hari Minggu, Ini 5 Rekening yang Bakal Sulit Menerima BLT

Sebab pencairan BLT subsidi gaji tidak dilakukan serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Lantas, bagaimana cara mengecek BSU di rekening masing-masing?

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Cara mengecek penerima subsidi gaji

Dilansir dari Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau tidak:

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Baca juga: Kapan Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 Rp, 1,2 Juta? Ini Kata Menaker

Kendala Penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

- Adanya duplikasi rekening

- Rekening sudah ditutup

-Rekening pasif

- Rekening tidak valid

- Rekening dibekukan

- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP

- Rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(TribunJakarta/Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved