Culik dan Setubuhi Siswi SMA di Kebayoran Lama, Pemuda Ini Klaim Suka Sama Suka
Korban bahkan dirudapaksa sebanyak empat kali di dua hotel berbeda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, AAB (20), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
"Akhirnya orangtua daripada korban melaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban berada di rumah kost di daerah Jawa Timur," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, polisi meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak (PA) guna memberikan pendampingan kepada korban.
"Ini menyangkut psikis korban, apalagi dia dalam kondisi hamil. Makanya kita minta dari Komnas PA untuk berikan pendampingan," kata Yusri.
Tersangka AAB dijerat Pasal 330, Pasal 332 KUHP, Pasal 83 Jo Pasal 76F Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.