Nyambi Jadi Kurir Sabu Demi Tambah Penghasilan, 2 Driver Ojek Online Diringkus di Tambun Bekasi
dua tersangka merupakan diver ojek online (ojol) yang nyambi sebagai pengedar sabu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pengedar sabu berinisal, PR alias J dan SSH di kawadan Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan, dua tersangka merupakan diver ojek online (ojol) yang nyambi sebagai pengedar sabu.
"Dua tersangka PR alias J dan SSH sehari-hari pekerjaannya driver ojol, mereka nyambi demi menambah penghasilan," kata Budi, Selasa, (10/11/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar lokasi penangkapan.
Menurutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Unit III bergerak melakukan penyelidikan hingga didapat indentitas pelaku.
"Pada Jumat, 9 November 2020 sore, anggota melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba," terangnya.
Dari penangkapan itu, anggota Satuan Narkoba langsung menggiring tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sabu.
Ketika tiba di rumah kontrakan tersangka di kampung Cijengkol RT 001/005, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, polisi berhasil menemuka barang bukti sabu siap edar.
"Kami berhasil menemukan 12 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening sipa edar, total keseluruhan seberat 28,42 gram," ungkapnya.
Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas).
"Ini jaringan lapas, ada dua tersangka lagi yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) berinisial R dan D," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendemkam di tahanan Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mereka dikenakan pasal 114 dan 111 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.