Pilkada Kota Tangsel

KPU Banten Sebut Pasien Covid-19 Akan Mencoblos Melalui Jendela pada Pilkada 2020

Pasien Covid-19 tetap memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJAKARTA, BANTEN - Komisioner KPU Banten, Masudi, menjelaskan mekanisme pencoblosan bagi pasien Covid-19, yang tengah menjalani isolasi mandiri maupun terpusat.

Seperti diketahui, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun petugas KPU tidak bisa bersentuhan langsung dengan pasien terjangkit virus corona itu demi menghindari potensi penularannya.

Masudi mengatakan, rencana awal, serah terima kertas atau surat suara untuk pasien Covid-19 diakukan melalui jendela.

"Mungkin akan diberikan lewat sela-sela jendela rumah sakit, kemudian pasien dipersilahkan untuk mencoblos. Karena kami tidak bisa mendekat. Jadi, di jendela rumah karantina kita berikan. Tapi, prinsipnya kita layani," ujar Masudi saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Ia menerangkan, nantinya akan ada petugas KPPS dan petugas terkait yang akan berkeliling membawa kotak dan surat suara ke rumah sakit dan rumah penderita Covid-19 sehingga hak pilih mereka dapat digunakan.

Saat ini, empat KPUD di Banten yang menyelenggarakan pilkada masih terus memperbarui data pasien Covid-19 di wilayah mereka.

Baca juga: Stok Alat Tes Swab di Kota Bekasi Masih Tersedia Sebanyak 30.000 Kit 

Baca juga: Kronologi Lengkap Dugaan Isu SARA Pemilihan Ketua Osis di SMAN Depok

"Karena tentu ada yang bukan warga dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada atau memang tidak memenuhi syarat untuk memilih," ujarnya.

Ada empat pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Banten: Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kota Cilegon dan Pilkada Kota Tangerang Selatan.

Masudi meyakini penyelenggaraan empat pilkada di Banten yang dilakukan saat pandemi Covid-19 ini tidak akan memunculkan klaster baru Covid-19 jika penyelenggara dan pemilih menjalankan protokol kesehatan.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak memvonis warga yang memiliki suhu tubu di atas 37 derajat di TPS sebagai orang yang positif Covid-19. Sebab, hal itu harus dibuktikan dengan tes swab. 

"Jadi, kekhawatiran kami diminimalisir dengan penerapan protokol kesehatan di TPS secara ketat," tukasnya.

Sejumlah ketentuan pun sudah ditetapkan demi kelancaran pemungutan suara di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19.

Mulai penerapan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menyediakan bilik suara khusus untuk pemilih bersuhu tubuh di atas 37 derajat celcius di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 'menjemput bola' untuk pemilih yang berstatus pasien Covid-19 di rumah sakit atau yang menjalani isolasi. 

Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, mengungkapkan nantinya petugas KPPS berpakaian APD lengkah akan mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit maupun tempat menjalani isolasi/karantina untuk proses pemungutan suara di empat wilayah yang melangsungkan pilkada serentak di Banten. 

KPUD daerah selaku penyelenggara pilkada akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Coid-19 terlebih dahulu untuk proses pemungutan suara pasien Covid-19 dan rumah sakit. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Pemungutan Suara Pilkada untuk Pasien Covid-19 di Banten Dilakukan Lewat Jendela

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved