Lurah Bakti Jaya Masuk Penjara Karena Palsukan AJB Tanah, Warga Minta Segera Ada Pejabat Baru
Warga Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan, menginginkan kehadiran Lurah baru seiring ditangkapnya Lurah lama yang terjerat kasus tanah.
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Kursi Lurah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selaatan (Tangsel), sudah dua pekan kosong, menyusul Lurah sebelumnya, M Ocin yang dijebloskan ke penjara lantaran terlibat kasus pemalsuan akta jual beli tanah.
"Ya sementara ini jabatan lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu," Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (12/11/2020).
Sejumlah warga setempat pun mulai mempertanyakan kosongnya kursi pemerintahan di tingkat wilayah kelurahan itu, dan meminta ada pejabat baru yang menggantikan.
Arif S (26), aslah satu warga Bakti Jaya berharap jabatan lurah wilayahnya segera diisi.
Ia mengkhawatirkan hal itu akan berimbas pada pelayanan, utamanya terkait dokumen kependudukan.
"Jabatan lurah itu sentral, kelurahan tanpa lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," kata Arif saat ditemui di bilangan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel, Kamis (11/11/2020).
Pernyataan sama juga disampaikan, Sofyan Hadi (42) selaku warga Jalan Luk, Bakti Jaya, Setu.
Baca juga: Rumah Tangga Dokter Gigi di Jember Hancur, Video Mesum Istrinya dengan Pejabat Puskesmas Viral
Baca juga: Dijanjikan Jadi PNS, Pria di Pekalongan Tertipu Oknum Kepala Puskesmas Hingga Merugi Rp 125 Juta
Sofyan mengatakan perlunya mengisi jabatan yang kosong itu guna mengantisipasi pelayanan publik yang ditangani oleh pejabat Kelurahan tersebut.
"Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi dengan aparatur negara yang sudah sesuai dengan eselon dan golongannya untuk mengisi kekosongan Lurah Bakti Jaya. Atau setidak-tidaknya ada posisi pelaksana tugas Lurah dulu biar tidak kosong," katanya di kesempatan yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, M. Ocin dan mantan pelaksana tugas (Plt) Lurah Bakti Jaya, Darmo Brmono ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual beli tanah seluas 1,3 hektare yang terletak di wilayah kerjanya.
Penetapan itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terkait kasus yang menyangkut dua pejabat wilayah Kelurahan Baktijaya itu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie, mengatakan, kedua tersangka itu diancam pidana tujuh tahun perkara.
"Kedua pelaku diancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (5/11/2020).
Taufiq menuturkan dari dua tersangka itu pihaknya menyangkakan dua pasal yang berbeda kepada masing-masing pelaku.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lurah Bakti Jaya Masuk Penjara, Warga Minta Airin Rachmi Diany Tunjuk Pejabat Baru