86 Kendaraan Ikuti Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis selama bulan November dan Desember
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 86 kendaraan mengikuti uji emisi kendaraan bermotor gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis selama bulan November dan Desember tahun 2020.
Dengan membawa kendaraan, uji emisi digelar tiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan sudah ada 86 kendaraan yang mengikuti uji emisi kendaraan bermotor gratis.
"Sejauh ini sudah 86 kendaraan. Untuk kendaraan sepeda motor baru dimulai pekan ini," katanya kepada TribunJakarta.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Tahun Ini YouTube Rewind Ditiadakan Akibat Pandemi Covid-19
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Timses Cawalkot Makassar di Kawasan Palmerah
Dari 86 kendaraan, 24 diantaranya merupakan kendaraan roda dua. Sementara 62 sisanya merupakan kendaraan roda empat.
"Total keseluruhannya mobil solar (mobil) sebanyak 13. Sementara bensin (mobil) sebanyak 49, motor 24. Untuk motor jumlah tidak lulusnya ada 2," jelasnya.
Adapun syarat mengikuti uji emisi kendaraan bermotor gratis:
1. Wajin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor (roda 2 maupun roda 4).
2. Minimal 1x dalam satu tahun.
3. Lakukan di tempat uji emisi terdaftar (bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi).
4. Hasil uji emisi direkam dalam sistem informasi uji emisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-uji-emisi-jakarta-timur.jpg)