Penusuk Calwalkot Makassar Ditangkap

Lima Tersangka Penusukan Timses Cawalkot Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Para tersangka penusukan salah satu tim sukses calon Wali Kota Makassar berinisial MM (46) dijerat pasal berlapis.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Para tersangka penusukan salah satu tim sukses calon Wali Kota Makassar berinisial MM (46) dijerat pasal berlapis.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).

Kelimanya dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP karena diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap MM.

"Kita terapkan juga Pasal 340 karena direncanakan. Begitu salah satu tersangka datang ke Jakarta, menghubungi rekan-rekannyanya, mengupload video yang menimbulkan amaah, kemudian melakukan penusukan tersebut," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (13/11/2020).

Dengan begitu, para tersangka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.

Salah satu tersangka, yakni S, meninggal dunia karena memiliki penyakit bawaan.

"Yang bersangkutan ada penyakit jantung ya, sesak napas, dan di rumah sakit meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat polisi melakukan penangkapan, jelas Yusri, tersangka S memang tengah dalam kondisi sakit.

"Pada saat kita melakukan penangkapan Saudara S, yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit bawaan, kemudian kita rujuk," ungkapnya.

Aksi penusukan ini berawal saat korban merekam video yang dianggap melecehkan seseorang.

"Ini sebetulnya rangkaian kegiatan yang ada di Makassar sana," kata Tubagus.

"Tentunya dampak dari video itu menimbulkan kemarahan bagi yang lain," tambahnya.

Salah satu tersangka berinisial MNM kemudian terbang dari Makassar menuju Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, MNM menghubungi enam orang rekannya. Mereka adalah F, S, AP, S alias AR, JH, dan AR.

Diinisiasi MNM, mereka mulai merencakan pembunuhan terhadap MM.

Momen yang dipilih adalah ketika korban selesai mengikuti acara di sebuah stasiun televisi swasta, Sabtu (7/11/2020).

"Momen ini lah yang dimanfaatkan untuk melakukan penusukan," ujar Tubagus.

Baca juga: Tahun Ini YouTube Rewind Ditiadakan Akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Duren Sawit Menurun dalam Dua Bulan Terakhir

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Timses Cawalkot Makassar di Kawasan Palmerah

MNM memberikan upah kepada keenam rekannya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas. Mulai dari eksekutor hingga pengawas situasi.

"Yang pertama saudara F, perannya adalah sebagai eksekutor yang melakukan penusukan," jelas Yusri.

Dalang dari penusukan ini adalah tersangka MNM. Sedangkan tersangka S merupakan orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor.

"Untuk saudara AP dan S alias AR tugasnya memantau situasi di lapangan," tutur Yusri.

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Ada dua yang masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu AR dan JH," ujar Yusri.

Penusukan terhadap MM terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Ketika itu, korban baru saja mengikuti acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggul dan telah mendapat perawatan di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved