Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diciduk

Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Syur Mirip Gisel: Tambah Followers di Medsos dan Ikut Give Away

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya adalah PP dan MN. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel.

Keduanya adalah PP dan MN.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Menurut Yusri, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah followers (di media sosial)," ungkap Yusri.

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

"Motif kedua adalah untuk mengikuti kuis atau give away. Ini menurut dia, masih kita dalami," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus ini.

Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020).

"Saudara FD melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Laporan tersebut, jelas Yusri, sudah ditindaklanjuti oleh tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.

Sehari berselang, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa. Kali ini dilayangka oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved