Bantah Pemprov DKI Tambah Saham Produsen Bir, Wagub: Kami Enggak Punya Duit
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kabar yang menyebut pihaknya menambah kepemilikan saham produsen bir Anker, PT Delta Djakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kabar yang menyebut pihaknya menambah kepemilikan saham produsen bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk.
Menurutnya, hal ini tak mungkin terjadi lantaran kondisi kas daerah yang sedang cekak imbas pandemi Covid-19.
"Penambahan enggak ada, kami enggak punya uang masa nambah saham," ucapnya, Jumat (13/11/2020) malam.
Baca juga: Curahan Hati Kepala Pembinaan BUMD DKI Mau Jual Saham Produsen Bir Bintang Tapi Tak Disetujui DPRD
Politisi Gerindra ini menerangkan, Pemprov DKI justru berniat menjual seluruh kepemilikan saham perusahaan produsen bir tersebut.
"Kami enggak punya dana. Malah tadinya kami mau jual (sahamnya)," ujarnya di Balai Kota DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar ini diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, di mana saham Pemprov DKI atas PT Delta meningkat dari 26,25 persen menjadi 58,33 persen di bulan Oktober 2020.
Ini berarti, kepemilikan saham Pemprov DKI atas perusahaan produsen bir itu meningkat 32,08 persen.
Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin langsung membantah kabar tersebut.
Bahkan ia menyebut, Pemprov DKI tak bisa begitu saja menambah kepemilikan saham PT Delta Djakarta Tbk.
"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi," ucapnya, Jumat (13/11/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun curhat, sebenarnya Pemprov DKI ingin menjual seluruh saham di PT Delta Djakarta Tbk.
Namun, rencana ini tak kunjung terealisasikan lantaran mendapat penolakan dari legislatif.
Padahal, Gubernur Anies Baswedan tercatat sudah tiga kali bersurat ke DPRD DKI.
Pertama melalui Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tentang Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tbk pada 16 Mei 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria-saat-ditemui-di-balau-kota-dki-1.jpg)