Curahan Hati Kepala Pembinaan BUMD DKI Mau Jual Saham Produsen Bir Bintang Tapi Tak Disetujui DPRD

Saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta yang sebelumnya hanya 26,25 persen naik menjadi 58,33 persen pada Oktober 2020 lalu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di tengah rencana pengesahan RUU terkait minuman keras, masyarakat dibuat geger dengan kabar yang menyebut Pemprov DKI menambah kepemilikan saham produsen bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk.

Saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta yang sebelumnya hanya 26,25 persen naik menjadi 58,33 persen pada Oktober 2020 lalu.

Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin langsung membantah kabar tersebut.

Baca juga: Mabuk Minuman Keras Bonceng Tiga Naik Motor, Remaja Terperosok Saluran Air di Depok

Bahkan ia menyebut, Pemprov DKI tak bisa begitu saja menambah kepemilikan saham PT Delta Djakarta Tbk.

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi," ucapnya, Jumat (13/11/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun curhat, sebenarnya Pemprov DKI ingin menjual seluruh saham di PT Delta Djakarta Tbk.

Namun, rencana ini tak kunjung terealisasikan lantaran mendapat penolakan dari legislatif.

Padahal, Gubernur Anies Baswedan tercatat sudah tiga kali bersurat ke DPRD DKI.

Pertama melalui Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tentang Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tbk pada 16 Mei 2018.

Kemudian, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 tentang Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tbk dan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

"Kami telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD. Namun, belum kunjung disetujui," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Faisal menjelaskan, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2015 belum mengalami perubahan, yaitu sebesar 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.

Berikut kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI: 

- 1984 : sebesar 810.600 saham (35%)

- 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30%)

- 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25%)

- 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25%).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved