48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Ada Nama Gus Nur, Jumhur hingga Anita Kolopaking

Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Klaster Covid-19 terjadi di Rutan Bareskrim Polri.

Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) termasuk yang terpapar Covid-19.

Tak hanya itu, Anita Kolopaking yang terjerat kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra juga dinyatakan positif Covid-19.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, dari 170 orang tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, total 48 orang tahanan yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Namun, 40 orang di antaranya tidak dirujuk ke rumah sakit karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Mereka yang OTG Covid-19 telah ditempatkan di sel yang terpisah dengan tahanan lainnya. Awi bilang, seluruh tahanan juga telah dikawal ketat untuk protokol kesehatannya.

"Untuk OTG, ada sekitar 1 sel diisi 5 orang. Satu sel besar," ujarnya, Senin (16/11/2020).

Awi menuturkan, penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri berawal dari tahanan tindak pidana narkoba berinisial IN.

IN menunjukkan gejala batuk saat berada di dalam rutan tersebut.

"Jadi yang pertama itu tersangka narkoba, ada satu orang yang batuk-batuk minggu lalu hari Rabu. Itu jadi tes swab," kata Awi.

Tersangka IN, kata Awi, menjadi tahanan yang pertama dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan oleh pihak lapas.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian swab test kepada seluruh tahanan.

Dari 170 orang tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, total 48 orang tahanan yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Gisel Ultah ke-30 Tahun, Begini Uapan Selamat dari Wijin

Jumhur hingga Gus Nur Dibawa ke RS Polri

Bareskrim Polri melakukan pembantaran ke luar tahanan untuk rawat inap 7 tahanan yang terpapar Covid-19 ke rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved