48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Ada Nama Gus Nur, Jumhur hingga Anita Kolopaking

Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). 

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.

Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.

Kemudian, perkara kasus penipuan Kewa Siba dan perkara penipuan penjualan logam mulia online Drelia Wangsih.

Baca juga: Yuk Catat! 5 Obat Tradisional untuk Mengatasi Keputihan Secara Alami, Ini Bahan-bahannya

Baca juga: Oknum Guru Rasial Terkait Pemilihan Ketua OSIS Mengakui Perbuatannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri Berawal dari Tersangka Narkoba yang Batuk-batuk dan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jumhur Hidayat Hingga Gus Nur Dirawat Inap ke RS Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved