48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Ada Nama Gus Nur, Jumhur hingga Anita Kolopaking
Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.
Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Kemudian, perkara kasus penipuan Kewa Siba dan perkara penipuan penjualan logam mulia online Drelia Wangsih.
Baca juga: Yuk Catat! 5 Obat Tradisional untuk Mengatasi Keputihan Secara Alami, Ini Bahan-bahannya
Baca juga: Oknum Guru Rasial Terkait Pemilihan Ketua OSIS Mengakui Perbuatannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri Berawal dari Tersangka Narkoba yang Batuk-batuk dan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jumhur Hidayat Hingga Gus Nur Dirawat Inap ke RS Polri