Apes, Dijanjikan Bayaran Jutaan Rupiah, Kurir Narkoba Ini Lebih Dulu Ditangkap Polisi
Seorang kurir narkoba ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum menerima upah jutaan rupiah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah tersangka kurir narkoba mengaku diiming-imingi bayaran jutaan Rupiah.
Mayoritas kurir menggunakan jasa ekspedisi online untuk mengirim narkoba dalam jumlah besar.
"Saya dijanjikan Rp 5 juta sekali pengiriman," kata salah satu tersangka saat diinterogasi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Senin (16/11/2020).
Tersangka mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan orang yang menyuruhnya.
Sebelum proses pengiriman, tersangka hanya berkomunikasi lewat telepon.
"Disuruh sama orang, belum kenal sama sekali," ujar tersangka.
Wadi menyebut modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi online kian marak selama pandemi Covid-19.
"Betul, jadi di saat pandemi ada peningkatan terutama dari yang kita soroti modus pengiriman yang menggunakan jasa online meningkat," kata Wadi.
Baca juga: Oknum Guru Rasial Terkait Pemilihan Ketua OSIS Mengakui Perbuatannya
Baca juga: Diduga Hina Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Wadi menjelaskan, cara tersebut digunakan para tersangka guna mengelabui petugas. Dengan begitu, polisi kesulitan melakukan pelacakan.
"Mereka menyaru dengan pengiriman barang yang memang selama ini digunakan oleh masyarakat. Mereka memanfaatkan jasa online tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 37,35 kilogram ganja.
Puluhan kilogram tersebut diamankan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2020.
"Dalam kurun dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau LP (laporan polisi)," ungkap Wadi.
Selain 37,35 kilogram ganja, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau sintetis.
"Total tersangka yang kita amankan selama Operasi Nila Jaya ini ada 25 orang," ujar Wadi.
Para tersangka, jelas Wadi, diamankan di sejumlah wilayah di Banten dan Jakarta.
"Modusnya adalah menjual, membeli, menerima, dan sebagai perantara," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.