Diduga Hina Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

orum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Annas / Tribun Jakarta
FMPU DKI Jakarta, Saifudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama Habib Rizieq Shihab," kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin.

Selain ujaran kebencian, Nikita Mirzani juga dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila di semua platform media sosial.

Menurut Saifudin, Nikita pernah mengutarakan kata-kata yang tidak pantas di media sosialnya.

"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur," ujar dia.

Baca juga: Potret Akrab Tersebar, Hotman Paris Bantah Jadi Pengacara Habib Rizieq

Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Laporkan Pelaku Setelah Dapat Hinaan di Media Sosial

"Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," tambahnya.

Sebelumnya, melalui siaran langsung dalam akun Instagram pribadinya bernama @nikitamirzanimawardi_17, Nikita telah mengatakan jika penjemputan Rizieq Shihab dilakukan secara gila-gilaan.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved