BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Kabar bagus bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kembali diperpanjang hingga 2021.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, yuk! cek syarat dan cara daftarnya. 

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

1.  Warga Negara Indonesia

2.  Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.  Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5.  Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Berikut Tata Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan, Login ke kemnaker.go.id Untuk Mengecek

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved