Pernikahan Putri Habib Rizieq
Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa FPI, Ini Respon Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan
Kepolisian bakal memanggil Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto, Selasa (17/11/2020) besok.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepolisian bakal memanggil Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto, Selasa (17/11/2020) besok.
TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Yassin Pasaribu dan Setiyanto.
Kepolisian memanggil mereka guna meminta keterangan perihal kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/11/2020).
Yassin Pasaribu mengatakan, pihak Kecamatan Tanah Abang telah mendapat undangan dari pihak kepolisian.
"Sudah di pihak TU (Tata Usaha Kecamatan Tanah Abang). Tapi saya belum baca undangannya," kata Yassin, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (16/11/2020) malam.
"Kabarnya memang begitu, saya dipanggil. Cuma belum tahu untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, Setiyanto menyatakan dirinya belum ingin membahas hal tersebut.
"Saya belum bisa kasih keterangan," kata Setiyanto, saat dihubungi, di tempat terpisah.
"Nanti, ya. Saya juga belum tahu (dipanggil polisi)," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri akan memanggil pejabat Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Pemanggilan ini diduga disebabkan acara kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Begitupun dengan perhelatan Maulid Nabi di Petamburan. Tentu saja massa FPI hadir di sana, pada Sabtu (14/11) malam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan juga bakal memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, Satpam, Linmas, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat," kata Argo, kepada Wartawan.
Baca juga: Hari Ini, 15 Pasien Covid-19 Dirujuk dari Puskesmas Kecamatan Duren Sawit Ke Wisma Atlet
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI (Anies Baswedan), kemudian beberapa tamu yang hadir," lanjut Argo.
Dia mengatakan, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada mereka guna mencari tahu apakah ada dugaan pidana.
Terkhusus ihwal aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutup Argo.