Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Cipondoh Ditangkap Polisi
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, kalau komplotan yang diciduk sudah beraksi selama dua tahun di sana
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Cipondoh berhasil menghentikan aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor di kawasan Cipondoh dan sekitarnya.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, kalau komplotan yang diciduk sudah beraksi selama dua tahun di sana.
"Kalau sindikat pencuri kendaraan bermotor, hasil dari penyelidikan sudah cukup lama dari sekitar dua tahun," kata Maulana di Mapolsek Cipondoh, Senin (16/11/2020).
Ditambah, warga Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya diresahkan dengan aksi pencurian bermotor menjelang akhir tahun.
Sebab, pihak kepolisian mencatat maraknya tindakan perampokan di kawasan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Maulana Mukarom menerangkan, hal tersebut didapatkan dari laporan masyarakat soal pencurian kendaraan bermotor pada akhir tahun.
"Memang untuk akhir-akhir ini masyarakat resah karena banyak curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di akhir tahun. Makanya kami lakukan penyelidikan," ucap Maulana.
Komplotan yang meresahkan itu, terakhir beraksi di bilangan Ketapang RT 05/05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca juga: Gelandang Persib Bandung Perluas Lini Bisnisnya, Buka Toko di Bidang Kuliner
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ingin Belajar Tatap Muka Dilihat Berdasarkan Skala Penanganan Bukan Zona Kerawanan
Tersangka yang diciduk Polsek Cipondoh berinisial SW dan MS sementara, NK masih jadi buronan polisi.
Ketiganya kala itu beraksi 7 November 2020 sekira pukul 05.30 WIB mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik Mahin Abdillah.
"Kejadiannya saat tanggal itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pager untuk istirahat. Nah di situ pelaku pada beraksi," jelas Maulana.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kepada motor tersebut dan didapati motor serupa.
"Lalu tersangka yang ditangkap pertama kali mengakui perbuatannya dan kamu lakukan penangkapan kepada temannya lagi di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat," ungkap Maulana.
Keduanya kini sudah diringkus di Mapolsek Cipondoh untuk disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.