Apakah Nilai CPNS 2019 Bisa Digunakan di CPNS 2021? Siap-siap, Begini Penjelasan BKN
Apakah nilai seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019 bisa dipakai peserta yang tidak lulus untuk mendaftar di CPNS 2021?
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah nilai seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019 bisa dipakai peserta yang tidak lulus untuk mendaftar di CPNS 2021?
Terkait nilai CPNS 2019 dipakai untuk CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan penjelasan.
Sebelumnya, hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020.
TONTON JUGA:
Hasil akhir tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( Tes SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang ( Tes SKB).
Pada pelaksanaan ujian CPNS 2019, peserta dapat menggunakan nilai SKD yang diperolehnya pada tes CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2018.
Baca juga: Ribuan Formasi Telah Diusulkan Untuk CPNS 2021, Pemerintah Daerah Buka Formasi Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Kabar Gembira Tentang Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Bocoran Informasinya
Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya?
Terkait hal tersebut, dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan keterangan.
Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.
"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.
Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
CPNS 2021
Mengutip Kompas.com, 23 Oktober 2020, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian, membenarkan adanya rencana pembukaan seleksi CPNS pada 2021.
"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi.
Meski demikian, Andi tidak mengetahui mengenai kapan waktu pengumuman seleksinya.
"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan. Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia.
Terkait formasi yang dibuka, Andi mengatakan kemungkinan seleksi CPNS 2021 akan lebih banyak dibanding seleksi CPNS 2019.
Hal itu karena tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS. Sehingga, kata dia, kemungkinan jumlah akan diakumulasi tahun 2021.
Pemerintah Daerah Sudah Usulkan Jumlah Formasi
Sejumlah pemerintah daerah hingga intansi pusat sudah mulai mengusulkan formasi untuk CPNS 2021.
Pemerintah Kota Denpasar misalnya, mengajukan sebanyak 675 kuota untuk formasi CPNS tahun 2021.
Jadwal seleksi dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 ada di bagian bawah artikel ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Sabtu (14/11/2020).
Sudiana mengatakan usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot Denpasar.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Bocoran Formasi serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen UEFA Nations League: Ini Tabel Pemuncak Klasemen Seluruh Grup
Baca juga: Khawatir Karena Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Ada Rekomendasi KPK
Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Tetapi Pilih Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksinya? Ini Penjelasan BKN
"Itu usulannya masih secara global yang 675 itu sesuai dengan kebutuhan kami," kata Sudiana.
Ia menambahkan, formasi yang diajukan tersebut meliputi formasi guru atau tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Apalagi menurut Sudiana, tahun 2021 banyak PNS yang pensiun utamanya guru.
Dan menurutnya kebanyakan yang pensiun adalah tenaga kependidikan.
Setelah nantinya jumlah usulan disetujui dari pusat, pihaknya kembali akan melakukan pemilahan.
"Tahun 2021 kan banyak pensiun terutama tenaga pendidik, nanti setelah turun dari pusat, kita yang prioritaskan mana yang kita butuhkan. Ada pensiun ada yang meninggal pastilah formasinya bertambah," katanya.
Namun tak semua usulan yang diajukan tersebut diterima oleh pusat.
"Kami membuat usulan ke pusat, nanti kan pusat yang menentukan berapa dikasi sesuai kebutuhan riilnya. Ini terbatas seperti kemarin paling dapat 300an," katanya.