5 Polisi Gadungan Bermodus Penggerebekan Narkoba Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan

5 polisi gadungan memeras korbannya yang merupakan warga Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka kasus polisi gadungan yang dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap lima polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Kelimanya adalah AD (32), MI (33), RS (35), K (37), ZA (27).

Mereka menyamar sebagai polisi gadungan dan memeras korbannya yang merupakan warga Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berinisial NB membuat laporan ke polisi.

Modusnya, jelas Jimmy, para pelaku mengaku sebagai polisi dan seolah-olah melakukan penggerebekan.

"Jadi lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba," kata Jimmy saat merilis kasus ini, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Regi Datau Simpan Nama Ayu Dewi dengan Sebutan Ini di Kontak Ponselnya, Luna Maya Heran

Pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tak mau memberikan harta bendanya.

Mereka membekali diri dengan sejumlah atribut kepolisian seperti kartu tanda anggota (KTA) palsu dan borgol.

"Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," terang Jimmy.

Baca juga: Dimas Ahmad Jawab Ini saat Ditanya soal Honor, Baim Wong Berikan Nasihat: Jangan Lupa Diri Ya

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved