Polisi Panggil Gubernur Anies
Anies Diperiksa Polisi soal Acara Habib Rizieq, Mardani Ali Sera Geram: Ada yang Kebakaran Jenggot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa pihak Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).
Pemeriksaan Anies Baswedan terkait terjadinya kerumunan dalam acara yang digelar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 silam.
Kepada awak media Anies Baswedan mengaku diberi 33 pertanyaan.
TONTON JUGA
"Ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ucap Anies.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan tak cuma Anies Baswedan, ada 14 orang yang juga dipanggil guna memberikan klarifikasi.
Adapun daftar orang yang dipanggil antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Mengenai pemeriksaan Anies Baswedan, politikus PKS Mardani Ali Sera terlihat geram.
Baca juga: Tewas Tergantung di Tralis, Ayah di Pasar Rebo Sempat Kirim WA ke Istri: Jagain Anak-anak Ya Beb
TONTON JUGA
Menurut Mardani Ali Sera ada pihak yang merasa panik dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Habib Rizieq Shihab diketahui kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi, pada Selasa (10/11/2020).
Namun ntah siapa pihak yang dimaksud oleh Mardani Ali Sera.
"Saya melihat ada yang kebakaran jenggot, dengan kehadiran Habib Rizieq Shihab," ucap Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia TV One.
Baca juga: Ustaz Maaher at-Thuwalibi: Ucapan Nikita Mirzani di Sosial Media itu Jauh Lebih Kotor
Menurut Mardani Ali Sera kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tak cuma terjadi di Petamburan.
Ia lalu mengukit soal serangkaian pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi jelang Pilkada.
"Karena kalau kita melihat acara di Petamburan dijadikan dasar, sebelumnya Bawaslu sudah mengatakan ada 398 pelanggaran, ada 13 anggota Bawaslu yang mendapatkan kekerasan karena mencoba untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Mardani Ali Sera.
Akan tetapi di mata Mardani Ali Sera ratusan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu itu tak ada satupun yang diproses seserius permasalahan di Petamburan.
Baca juga: Analisa soal Kerumunan, Fahri Hamzah: Pendukung Rindu Bertemu dengan Habib Rizieq
"Dan semuanya tidak ada yang ditindak lanjuti seserius seperti Mas Anies," ujar Mardani Ali Sera.
"Bagaimana dengan sebelumnya? Bagaimana dengan gubernur daerah lainnya?" imbuhnya.
Berdasarkan hal demikian menurut Mardani Ali Sera maka wajar apabila timbul pertanyaan 'mengapa hanya Anies'.
"Sehingga wajar kalau ada pertanyaan, 'Kok Anies saja?'," kata Mardani Ali Sera.
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan langsung mematahkan pernyataan Mardani Ali Sera.
Baca juga: Heboh Penjemputan dan Nikahan Putri Habib Rizieq, Fahri Hamzah Ungkap Kelemahan Negara: Mereka Rindu
Arteria Dahlan membeberkan fakta sejumlah wali kota hingga bupati di beberapa wilayah di Indonesia menjalani proses hukum saat terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Jadi tak cuma Pak Anies," tegas Arteria Dahlan.
Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).
Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.
TONTON JUGA
Pemanggilan Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang
Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.
"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.
Baca juga: Caci Maki Nikita Mirzani dengan Kata Kasar, Ustaz Maaher: Faktanya Perbuatan Dia Jauh Lebih Kotor
TONTON JUGA
Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara, mengapa?
Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Anies Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq, Jokowi Langsung Minta Mendagri Lakukan Ini
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.
Baca juga: Buntut Ucapan soal Habib Rizieq Berujung ke Polisi, Nikita Mirzani: Lu Cari Pasalnya Sampai Juling
Pasal 95 sendiri berbunyi:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.