BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran BLT UMKM diperpanjang sampai tahun depan, cek segera syarat dan cara daftaranya!
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Berikut Tata Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan, Login ke kemnaker.go.id Untuk Mengecek
Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:
- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.