BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran BLT UMKM diperpanjang sampai tahun depan, cek segera syarat dan cara daftaranya!

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Program bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, yuk cek syarat dan cara daftarnya! 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi kamu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun depan. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Banpres Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha." ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," lanjutnya.

Baca juga: Kamu Belum Dapat BLT Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta?

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Baca juga: Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Bolehkah Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwakilkan? Ini Kata Kemenkop UKM

Baca juga: Waspada! Web siapbersamaumkm.com Ternyata Hoaks, Kemenkop UKM Imbau Masyarakat Tak Isi Data Pribadi

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved