Polisi Panggil Gubernur Anies
Penjelasan Polisi Alasan Lebih Dulu Panggil Gubernur Anies daripada Habib Rizieq
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus mengatakan penyidik akan memanggil Habib Rizieq jika keterangannya memang diperlukan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum memanggil Habib Rizieq Shihab terkait acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Tubagus mengatakan, penyidik akan memanggil Habib Rizieq jika keterangannya memang diperlukan.
"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Habib Rizieq) dari gelar perkara, ya diundang," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (18/11/2020).
Menurut Tubagus, penyelidikan terkait kasus ini bersifat dinamis.
Artinya, lanjut dia, polisi tidak akan memanggil Habib Rizieq jika keterangan dari saksi-saksi lainnya dirasa sudah cukup.
"Yang dilidik adalah kegiatan yang berlangsung di tempat HRS. Siapa yang diundang, kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara di mana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya," terang dia.
Dirinya menilai pemanggilan Anies tidak berlebihan dan bukanlah bentuk kriminalisasi.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Tubagus.
Pemanggilan Anies, jelas Tubagus, bertujuan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat acara pernikahan putri Habib Rizieq digelar.
Menurutnya, salah satu yang bisa menjawab pertanyaan itu adalah Anies Baswedan.
"Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan dilakukan. Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya adalah gubernur. Untuk itulah diminta klarifikasi," ujar dia.
Ia menambahkan, setiap orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.
"Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka," tutur Tubagus.
Bantah kriminalisasi Gubernur DKI Jakarta
Polda Metro Jaya menyatakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab tidak berlebihan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menilai pemanggilan Anies Baswedan bukanlah bentuk kriminalisasi.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Pemanggilan Anies, jelas Tubagus, bertujuan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat acara pernikahan putri Habib Rizieq digelar.
Menurutnya, salah satu yang bisa menjawab pertanyaan itu adalah Anies Baswedan.
"Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan dilakukan. Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya adalah gubernur. Untuk itulah diminta klarifikasi," ujar dia.
Ia menambahkan, setiap orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.
"Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka," tutur Tubagus.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang dari Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (17/11/2020).
Nama Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Kasatpol PP DKI Arifin termasuk di dalamnya.
Anies Baswedan diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
10 jam Anies Baswedan diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberondong 33 pertanyaan saat dimintai keterangan soal acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Anies usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.
Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengqn fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.
Baca juga: Fakta Menarik Balik Jersey Ketiga Timnas Indonesia
Baca juga: Pompa Mobile Dikerahkan Bantu Tangani Banjir Rob di Pelabuhan Muara Baru
Usai menjalani pemeriksaan, kini ia mengaku menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka asa ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Baca juga: Ngaku Pilot, Pengangguran Pembawa Kabur Moge Wartawan Dibekuk Usai Sebulan Buron
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.
"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Alasan Tolak Izin Reuni 212 di Monas
Selain itu, pihak RT, RW, Kepala KAU Tanah Abang, dan petugas Babinkamtibmas.
"Yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 yang hadir hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Selain 10 orang yang hadir hari ini, pihak kepolisian juga akan memanggil empat orang lainnya dalam untuk dimintai keterangan.
"Kami bagi jadi tiga elemen, elemen satu dari Pemda, kemudian panitia penyelenggara (nikah), san beberapa saksi tamu yang hadir," tuturnya.