Polisi Dalami Adanya Korban Lain di Kasus Pencabulan Penjaga RPTRA Meruya Utara

Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan petugas honorer RPTRA Meruya Utara, Masil (49).

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Ruang pengelola RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi Masil cabuli bocah laki-laki. Polisi masih mendalami adanya korban lain. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan petugas honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Masil (49).

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan menuturkan pihaknya terus mendalami apakah ada sejumlah bocah lain yang jadi korban pencabulan Masil.

"Korban baru satu, kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya kami masih telusuri," ujar Imam di Mapolsek Kembangan, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, PJLP Sudin Kehutanan yang bertugas di RPTRA Meruya Utara, Yaya menuturkan bahwa Masil sebelum ini sudah pernah tersangkut kasus serupa.

"Infonya di tempat kerja dia yang dulu juga pernah kayak gini," ujar dia.

Diketahui, Masil yang merupakan petugas honorer di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ini dibekuk atas laporan ibunda AA (14).

Hal itu setelah ibunda korban mengetahui chat ajakan perbuatan cabul yang dikirimkan Masil melalui ponsel.

Untuk itu, Imam juga mengimbau orangtua untuk lebih waspada mengawasi anak-anak mereka, termasuk dengan mengecek ponsel anak.

RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi ML lakukan pencabulan.
RPTRA Meruya Utara yang jadi lokasi ML lakukan pencabulan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

"Tolong diawasi lagi anak-anaknya dalam pergaulan, yang main dengan teman tidak sebaya. Dan apabila punya handphone cek berkala karena kejadian terungkap berawal dari handphone," kata Imam.

Imam menjelaskan modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban agar mereka tutup mulut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu kepada AA yang kini duduk di kelas VIII SMP.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain," kata Imam.

Usai dibekuk polisi, Masil (49) langsung diputus kontrak sebagai petugas honorer di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara, Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Begini Cara PUPR Dukung Pengembangan Kawasan Pedesaan hingga Perbatasan

Baca juga: Positif Covid-19, Lurah Petamburan Sempat Pantau Kerumunan Massa FPI

Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat cabul.

Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.

Agar mengantisipasi hal serupa terulang, Zainuddin mengatakan ke depan pihaknya akan menggandeng tim psikologi saat proses penerimaan honorer.

"Pertama kita akan lebih ingin tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved