Vanessa Angel Jalani Masa Tahanan

BREAKING NEWS Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu

Vanessa menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya sehingga tanpa penjemputan oleh pihak Kejari Jakarta

Tayang:
Penulis: Elga H Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Vanessa Angel saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Hari ini, Vanessa Angel mulai menjalani penahanan hukuman di Rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur atas vonis kepemilikan xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Edwin mengatakan, Vanessa menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya sehingga tanpa penjemputan oleh pihak Kejari Jakarta Barat.

Saat ini, kata dia, penahanan Vanessa menjadi kewenangan pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Diketahui, aktris Vanessa Angel telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun diketahui status Vanessa merupakan tahanan kota, bukan tahanan yang mendekam di rutan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Vanessa sendiri diketahui mulai berstatus tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu saat masih mengandung.

Baca juga: Sebut Izin Keramaian Acara Habib Rizieq Urusan Polisi, Pemprov DKI Cuci Tangan?

Baca juga: 2 Juta Wanita Kena Kanker Payudara Tiap Tahun, Begini Cara Pengobatan Optimal Kala Pandemi

Baca juga: Test Lurah Petamburan Reaktif, Wagub DKI Minta Dinkes Telusuri Penularan Covid-19 di Acara Rizieq

Dengan kata lain, hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani 210 masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota. 

Dengan demikian, Vanessa sendiri masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi bila mengikuti masa tahanan rutan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved