Guru Silat Pelaku Pencabulan

2 Murid Dapat Ancaman dari Guru Silat Cabul di Koja: Tak Patuh Bakal Kerasukan Arwah Mbah Gimbak

Seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40) ditangkap polisi usai mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Nanang Komarudin (40), guru silat yang mencabuli dua orang muridnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020). Ia mengancam dua muridnya kerasukan Mbah Gimbal. 

Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.

Janjikan Kesempurnaan Ilmu Kebatinan

Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40), Kamis (19/11/2020).

Dalam konferensi pers ini, terungkap modus operandi Nanang sebelum mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengiming-imingi beberapa hal kepada korban.

"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua korban yang merupakan muridnya dalam perguruan pencak silat tersebut," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nanang sendiri mengenal kedua korban ketika menjadi guru silat perguruan MP, yang berada kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Ia mengiming-imingi bahwa kedua korban bisa menyempurnakan ilmu silatnya apabila menuruti apa yang diperintahkannya.

Baca juga: Lama Menghilang dari Timnas U-19 Indonesia, Rendy Juliansyah Siap Jadi Andalan Baru Shin Tae-yong

Baca juga: Sule & Nathalie Holscher Menikah, Putri Delina Ungkap Momen Pertama Bertemu Ibu Sambung: Luar Biasa

Selain itu, Nanang juga menakut-nakuti EF dan AF bahwa mereka bakal kesurupan arwah tertentu apabila enggan melayani nafsu bejat pelaku.

"Apabila semua permintaan yang siampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali, keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," sambung Sudjarwoko.

Bermodalkan bujuk rayu serta iming-iming tersebut, Nanang akhirnya bisa mencabuli kedua korban di waktu yang berbeda pada September 2019 lalu.

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.

Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.

Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.

"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved