Berkas Kasus Vandalisme Coret Musala di Tangerang Masih Diselidiki
Kasus vandalisme di sebuah musala di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Sebagai luapan emosi, karena memang sebelumnya juga banyak beraktivitas di rumah, dilarang oleh orang tuanya jika tidak diawasi atau ditemani pihak lain," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beberapa bulan lalu.
"Sehingga luapan emosinya diluapkan dengan cara perbuatan kemarin itu dan berdasarkan pemahamannya sendiri kalau perbuatan dia adalah benar," tambah dia lagi.
Ia menambahkan juga kalau Satrio yang merupakan seorang mahasiswa di universitas swasta di Jakarta tersebut melakukan aksinya secara sadar.
"Tersangka (Satrio) sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Namun, setelah diamankan polisi, ada penyesalan dalam diri tersangka.
Ade menyeritakan, bila mahasiswa tersebut mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan tapi tetap saja proses hukum harus berjalan.
Dalam kaus tersebut, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman lima tahun penjara