Berkas Kasus Vandalisme Coret Musala di Tangerang Masih Diselidiki

Kasus vandalisme di sebuah musala di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa/Media Sosial
Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dicoret-coret oknum tidak bertanggung jawab, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR KEMIS - Kasus vandalisme di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih dalam tahap penyelidikan pasal yang disangkakan kepada tersangka, Satrio.

Satrio sendiri ditetapkan sebagai tersangka corat coret musala di kawasan Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (29/9/2020).

Coretan dari tangan Satrio pun bertuliskan ujaran kebencian bahkan sempat merusak beberapa alat ibadah seperti sajadah dan Alquran di Musala Darussalam.

Walau sudah dua bulan berjalan kasus diselidiki oleh pihak Polresta Tangerang, nyatanya Kejari Kabupaten Tangerang baru saja menerima pelimpahan kasus pidana yang dilakukan Satrio.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana menjelaskan, berkas pertama sempat dikembalikan lagi ke Polresta Tangerang lantaran belum ditemukan pasal KUHP yang tepat.

"Berkas yang bersangkutan setelah dua kali dikembalikan, baru dikirim kembali oleh penyidik hari Senin kemaren," ujar Nana ketika dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Riza Patria Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Ada Mekanisme Jika Ingin Interpelasi Anies Soal Pernikahan Putri Rizieq

"Dan sekarang, jaksa penyelidik masih menelitinya," sambungnya.

Hingga hari ini, pihaknya masih membahas berkas yang kembali diberikan oleh Polresta Tangerang.

Nana menjelaskan, penyerahan berkas Satrio pertama kali ditolak lantaran ada landasan pasal yang kurang.

"Sebelumnya itu kan dikembalikan karena ada unsur pasal sangkaan yang masih belum terpenuhi. Jadi apakah itu terpenuhi atau masih ada yang belum biar diteliti," ungkap dia.

Sebelumnya, terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (29/9/2020).

Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

Ade pun mengatakan kalau Satrio kesal tidak diizinkan keluar rumah oleh orang tuanya jadi alasan utama ia nekat melakukan aksi vandalisme itu.

Baca juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020 di Sirkuit Algarve: Seri Terakhir dan Perpisahan Andrea Dovizioso

Baca juga: Lama Menghilang dari Timnas U-19 Indonesia, Rendy Juliansyah Siap Jadi Andalan Baru Shin Tae-yong

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved