Mapolsek Ciracas Dirusak
Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada MI Lebih Dulu Jalani Sidang Dibanding Tersangka Lainnya
Kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan 77 oknum anggota TNI pada 29 Agustus 2020 lalu segera bergulir di Pengadilan Militer
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan 77 oknum anggota TNI pada 29 Agustus 2020 lalu segera bergulir di Pengadilan Militer.
Meski berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam proses penelitian kelengkapan.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, mengatakan, proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ditarget dimulai pada Desember 2020.
"Diperkirakan Desember mulai sidang. Berkas Prada MI nanti termasuk yang awal disidangkan, karena berkasnya lebih dulu dilimpahkan," kata Situmorang di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Selain karena berkas perkara lebih dulu dilimpahkan, Prada MI termasuk yang pertama diadili karena berkas perkara 77 tersangka terpisah, bukan satu.
Perkiraan sidang dimulai ini berdasar pada lama penelitian kelengkapan berkas perkara yang rampung dilimpahkan Puspom TNI pada 19 Agustus 2020.
Oditurat Militer II-07 Jakarta sendiri membentuk tim khusus beranggotakan 12 Oditur guna meneliti kelengkapan berkas perkara 77 oknum anggota TNI.
Baca juga: Sepi Terimbas Pandemi, Ini Cerita Rani Tukang Tambal Ban Wanita yang Rindu Pelanggan
Baca juga: Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Ubin Kontrakan Depok, Pelaku Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor
Setelah berkas lengkap Oditur meminta surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke perwira penyerah perkara (Papera) dari satuan masing-masing tersangka.
"Setelah ada Skepra baru berkas kami limpah ke Pengadilan. Nanti jadwal sidang kapan Pengadilan yang menentukan. Berapa kali sidang dalam satu minggunya hakim yang menentukan," ujarnya.
Situmorang menuturkan sidang nantinya digelar di Pengadilan Militer Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dia memastikan proses persidangan 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU jadi tersangka terbuka untuk umum.
Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Wagub DKI: Kami Patuh
Baca juga: Simak Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Terlengkap dalam Artikel Berikut Ini
"Umumnya untuk satu kasus sampai putusan itu delapan kali persidangan, tapi tergantung hakimnya. Tapi setahu saya kalau sudah mulai (sidang) digelar tidak boleh lebih dari 3 bulan sampai vonis," tuturnya.
Sebagai informasi 76 oknum anggota TNI yang jadi tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan, hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda oleh penyidik Puspom TNI.
Prada MI dijerat Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.