Pernikahan Putri Habib Rizieq

Ketua DPRD DKI Sebut Ada Mekanisme Jika Ingin Interpelasi Anies Soal Pernikahan Putri Rizieq

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara soal wancana Fraksi PSI menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Instagram Tengku Zulkarnain (@Tengkuzulkarnain.id)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi rumah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketua DPRD DKI Sebut Ada Mekanisme Jika Ingin Interpelasi Anies Soal Pernikahan Putri Rizieq 

Sebab, Habib Rizieq yang seharusnya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari malah ditemui Anies di kediamannya.

"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa pak gubernur malah melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, Anggara menyebut, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan DPRD dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, sebagai pemimpin seharusnya Anies memberikan contoh bagi masyarakat, bukan malah menabrak aturan.

"Jika Pemprov DKI dan para pejabatmya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi," kata dia.

Ia pun khawatir, contoh buruk yang ditunjukkan Anies ini nantinya ditiru oleh masyarakat dan penularan Covid-19 semakin tak terkendali.

Bila itu terjadi, maka keselamatan warga Jakarta menjadi taruhannya.

"Oleh sebab itu, tindakan pak gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," tuturnya.

Terkait hal ini, Fraksi NasDem DPRD DKI dengan tegas menolak rencana PSI dan tak berniat menggulirkan hak interpelasi.

"Tidak (mau gulirkan hak interplasi)," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020). 

Keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh ini menilai, Anies tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Habib Rizieq pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Pasalnya, Pemprov DKI telah melakukan imbauan dan memberikan denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq. 

"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," kata dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved