PSI Gulirkan Wacana Interpelasi Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI: Cari Panggung Aja Itu
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebut, Fraksi PSI hanya ingin mencari panggung politik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini menjelaskan, sejak hari pertama Rizieq tiba di Jakarta, Anies sudah menabrak aturan.
Sebab, Rizieq yang seharusnya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari malah ditemui Anies di kediamannya.
"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa pak gubernur malah melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Untuk itu, Anggara menyebut, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan DPRD dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, sebagai pemimpin seharusnya Anies memberikan contoh bagi masyarakat, bukan malah menabrak aturan.
"Jika Pemprov DKI dan para pejabatmya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi," kata dia.
Ia pun khawatir, contoh buruk yang ditunjukkan Anies ini nantinya ditiru oleh masyarakat dan penularan Covid-19 semakin tak terkendali.
Bila itu terjadi, maka keselamatan warga Jakarta menjadi taruhannya.
"Oleh sebab itu, tindakan pak gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," tuturnya.
Terkait hal ini, Fraksi NasDem DPRD DKI dengan tegas menolak rencana PSI dan tak berniat menggulirkan hak interpelasi.
"Tidak (mau gulirkan hak interplasi)," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh ini menilai, Anies tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pasalnya, Pemprov DKI telah melakukan imbauan dan memberikan denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq.
"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," kata dia.