Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang lulus seleksi memilih mengundurkan diri. Apakah ada sanksi dan menambah formasi kosong?

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang lulus seleksi memilih mengundurkan diri.

Apakah ada sanksi bagi CPNS mengundurkan diri ini? Lalu apa formasi kosong menjadi lebih banyak karena ada sejumlah CPNS mengundurkan diri?

Beberapa alasan banyaknya CPNS mengundurkan diri dikarenakan memang tidak ingin mengambilnya serta ada yang tidak lengkap dokumen pemberkasannya.

TONTON JUGA:

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Baca juga: Apakah Nilai CPNS 2019 Bisa Digunakan di CPNS 2021? Siap-siap, Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Ribuan Formasi Telah Diusulkan Untuk CPNS 2021, Pemerintah Daerah Buka Formasi Lulusan SMA/SMK

Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Tetapi Pilih Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksinya? Ini Penjelasan BKN

Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, meskipun banyak CPNS mengundurkan diri, namun tidak akan menambah jumlah formasi yang kosong.

Sebab, peserta yang lolos CPNS mengundurkan diri digantikan oleh peserta yang berada di bawahnya secara peringkat.

Berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020, ada 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) sebagai CPNS untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka Pemerintah.

Adapun berdasarkan data BKN, jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan Dosen, 55.039 jabatan Guru, 27.457 Tenaga Kesehatan, dan 52.826 Tenaga Teknis.

Selain itu, Kedeputian Sinka BKN juga menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong, dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.

“Enggak akan menambah formasi kosong. Karena bisa diganti dengan peserta dengan nilai di bawahnya,” ujar Diah, Rabu (18/11/2020).

Sanksi bagi CPNS mengundurkan diri

Namun ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.

Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi ( Kemenpan RB).

Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.

"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14.

"Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.

Penjelasan BKN

Mengenai pertanyaan tersebut, dilansir dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS memberikan penjelasan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya," kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut:

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved