Cek 4 Dokumen Ini untuk Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Begini Tahap Pencairannya

Ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Tahapan dan cara mencairkan BLT guru honorer dari Kemendikbud

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Baca juga: 8 Obat Tradisional untuk Mengatasi Meriang, Cocok Buat Kamu yang Gampang Masuk Angin

- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:

Baca juga: Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara Supaya Tidak Kena Blacklist

- Bank Negara Indonesia (BNI)

- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank Mandiri

- Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved