Pemkot Bekasi Targetkan Perda Larangan Berikan Uang ke Pengemis Rampung Tahun Depan
Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP tengah merancang usulan peraturan daerah (Perda) tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP tengah merancang usulan peraturan daerah (Perda) tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Lewat Perda ini maka pemberi uang ke pengemis bakal dikenakan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, Perda tentang PMKS di Kota Bekasi saat ini belum mencakup sanksi bagi pemberi maupaun penerima uang bagi pelaku kegiatan pengemis.
"Belum ada sanksi (bagi pemberi atau penerima uang pengemis), kita sebenarnya sedang membuat perda juga terkait masalah PMKS," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Abi menjelaskan, perda baru ini nantinya akan memungkinkan sanksi bagi penerima atau pemberi uang ke pengemis jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Khusus pengemis bagi yang kedapatan memberikan dan menerima baik pengemis atau pemberi akan dikenakan sanksi," terang dia.
Dia menargetkan, Perda tentang PMKS ini diharapkan dapat segera rampung dan bisa diparipurnakan DPRD Kota Bekasi tahun depan.
"Kita harap tahun depan sudah jadi, naskah akademiknya masih kita susun supaya nanti bisa segera dibahan di DPRD dan diparipurnakan," tegas dia.
Perda larangan memberikan uang ke pengemis ini nantinya bakal mengadopsi peraturan yang sudah dijalankan di Jakarta.
Baca juga: PMI Jakarta Selatan Kekurangan Stok Darah Golongan A, B, dan AB
Baca juga: Jangan Putus Asa, Berikut Bacaan Lengkap Doa Agar Mudah Bayar Utang
Kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang merasa iba ketika melihat pengemis padahal kegiatan tersebut hanya akan memperburuk masalah PMKS.
"Kalau mau berbagi silahkan, tidak ada yang melarang tapi jangan memberikan kepada mereka mereka ini yang notabene masih muda, yang sifatnya PMKS," ungkap Abi.
"Terus terang saja kalau dia bekerja perhari berapa, lebih besar penghasilan meminta-minta dan penghasilan mereka tidak kurang dari Rp50 ribu ke atas, jadi sebenarnya tidak mendidik masyarakat yang memberikan uang kepada mereka," tambahnya.