Baliho Habib Rizieq

Satpol PP DKI Minta Simpatisan Habib Rizieq Sadar Diri Turunkan Baliho Liar

Kasatpol PP DKI Arifin meminta simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk segera menurunkan baliho bergambar muka Habib Rizieq.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Penjelasan Kepala Satpol PP DKI Jakarta

Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI tengah menjadi perbincangan hangat.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri melakukan pencopatan baliho Habib Rizieq demi menjaga pemandangan di kota Jakarta.

"Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih yang teratur," ucapnya, Jumat (20/11/2020).

Baliho yang dipasang guna menyambut kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya pernah diturunkan oleh petugas Satpol PP.

Namun, setiap kali diturunkan, ada oknum yang kemudian memasang kembali baliho tersebut.

Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, pihaknya meminta bantuan dari personel TNI/Polri.

"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI/Polri," ujarnya di Balai Kota DKI.

Sejatinya, Satpol PP telah memberikan dispensasi terkait pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq ini.

Namun, pemasang baliho tak kunjung sadar diri sehingga akhirnya Satpol PP bersama TNI/Polri mengambil sikap tegas.

"Regulasi pasang baliho gimana sih? Itu melanggar enggak? Ya tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya," kata dia.

Adapun aturan terkait pemasangan baliho di ruanh publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 temtang Penyelenggaraan Reklame.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved