Terancam 5 Tahun Penjara, Remaja 19 Tahun Bawa Pedang Diduga untuk Tawuran Diamankan Polisi
Pihak kepolisian berhasil mengamankan AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam), Kamis (19/11/2020) malam.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pihak kepolisian berhasil mengamankan AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam), Kamis (19/11/2020) malam.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, mengatakan AR membawa senjata tajam diduga bakal tawuran.
"Dia berencana untuk tawuran itu. Saat kami tanya juga jawabnya mau tawuran," kata Supriadi, saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Polisi mengamankan AR di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Supriadi melanjutkan, kini barang bukti berupa pedang diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.
Pelaku AR dapat dipidanakan diatas lima tahun penjara.
"Diatas lima tahun penjara kalau dari pasal tersebut," tutup Supriadi.