Terancam 5 Tahun Penjara, Remaja 19 Tahun Bawa Pedang Diduga untuk Tawuran Diamankan Polisi

Pihak kepolisian berhasil mengamankan AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam), Kamis (19/11/2020) malam.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Senjata tajam diamankan Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pihak kepolisian berhasil mengamankan AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam), Kamis (19/11/2020) malam.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, mengatakan AR membawa senjata tajam diduga bakal tawuran.

"Dia berencana untuk tawuran itu. Saat kami tanya juga jawabnya mau tawuran," kata Supriadi, saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Polisi mengamankan AR di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Supriadi melanjutkan, kini barang bukti berupa pedang diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.

Pelaku AR dapat dipidanakan diatas lima tahun penjara.

"Diatas lima tahun penjara kalau dari pasal tersebut," tutup Supriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved