Cek Syarat Lengkap Sekolah Diperbolehkan Tatap Muka pada Januari 2021, Jangan Sampai Diabaikan!
Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Editor:
Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Siswa SMPN 22 Tangsel, Gang Voris, Jalan Nurul Ikhlas, Lengkong Karya, Serpong Utara itu, Senin (6/1/2020).
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya",