Baliho Habib Rizieq

DPRD DKI Fraksi PDIP Mengomentari Pencopotan Baliho Habib Rizieq

Gilbert menilai, pencopotan baliho Habib Rizieq ditengarai kerumunan massa FPI yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

Masih dalam Surat Keterangan tersebut, dikatakan pada poin pertama, sanksi itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Pada poin kedua Surat Keterangan itu, dikatakan sanksi tersebut pun mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 80 Tahun 2020.

Yakni tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca juga: Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol LaLiga: Atletico Madrid vs Barcelona, Villareal vs Real Madrid

Baca juga: Jadwl Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Ada Tottenham vs Manchester City, Liverpool vs Leicester

Baca juga: Pelatih Fisik Persib Bandung Yakin Program Pemain Latihan Mandiri Berjalan Lancar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan Surat Keterangan tersebut benar adanya.

Surat Keterangan tersebut pun telah ditandatangani Arifin. 

"Terhadap pelanggaran tersebut, mereka dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Arifin, Minggu (15/7/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved