Baliho Habib Rizieq
DPRD DKI Fraksi PDIP Mengomentari Pencopotan Baliho Habib Rizieq
Gilbert menilai, pencopotan baliho Habib Rizieq ditengarai kerumunan massa FPI yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Masih dalam Surat Keterangan tersebut, dikatakan pada poin pertama, sanksi itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pada poin kedua Surat Keterangan itu, dikatakan sanksi tersebut pun mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 80 Tahun 2020.
Yakni tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol LaLiga: Atletico Madrid vs Barcelona, Villareal vs Real Madrid
Baca juga: Jadwl Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Ada Tottenham vs Manchester City, Liverpool vs Leicester
Baca juga: Pelatih Fisik Persib Bandung Yakin Program Pemain Latihan Mandiri Berjalan Lancar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan Surat Keterangan tersebut benar adanya.
Surat Keterangan tersebut pun telah ditandatangani Arifin.
"Terhadap pelanggaran tersebut, mereka dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Arifin, Minggu (15/7/2020).