Hari Terakhir Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019 ke sscn.bkn.go.id, BKN Peringatkan Ada Sanksi

Peserta yang lulus CPNS 2019 jangan sampai kena sanksi karena tak penuhi unggahan dokumen ke sscn.bkn.go.id, hingga hari terakhir, Sabtu (21/11/2020).

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta yang lulus CPNS 2019 jangan sampai kena sanksi karena tak penuhi unggahan dokumen ke sscn.bkn.go.id, hingga hari terakhir, Sabtu (21/11/2020) ini.

Seperti diketahui, seluruh peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman SSCN.

Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020, namun akhirnya diperpanjang hingga 21 November 2020.

TONTON JUGA:

BKN juga memberikan layanan berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta yang dokumennya belum memenuhi syarat.

Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Siapkan Dokumen Ini dan Cara Unggahnya ke Laman sscn.bkn.go.id

Baca juga: Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Baca juga: Ribuan Formasi Telah Diusulkan Untuk CPNS 2021, Pemerintah Daerah Buka Formasi Lulusan SMA/SMK

"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Lantas, kapan batas notifikasi dan pengunggahan ulang dokumen untuk golongan peserta tersebut?

Batas waktu unggah ulang

Paryono mengungkapkan, batas akhir pengunggahan ulang sama dengan periode pemberkasan.

"Batas akhir tanggal 21 (November), kecuali instansi minta perpanjangan," ungkapnya.

Jika tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi dan peserta tidak menerima notifikasi untuk mengunggah kembali berkas yang disyaratkan, artinya, dokumen peserta telah diterima dan lengkap.

Sementara, apabila peserta memperoleh notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen tetapi tidak mampu melengkapinya, Paryono menyebut bahwa peserta sendiri yang akan dirugikan.

"Kalau dia (peserta) tidak bisa melengkapi sesuai yang diminta, nanti dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.

Satu kali kesempatan

Peserta CPNS 2019 hanya diberi kesempatan sekali dalam mengunggah ulang dokumen yang sebelumnya tidak sesuai.

Apabila masih ada kesalahan dalam dokumen terbaru, Paryono mengingatkan kemungkinan peserta untuk tidak dinyatakan lolos verifikasi berkas.

"Ya berarti dia (peserta) tidak bisa menunjukkan dokumen yang benar," ujar dia.

Peserta yang tidak lolos tersebut pun dapat digantikan oleh peserta pada peringkat selanjutnya.

Adapun penetapan penggantian peserta dapat dilakukan hingga diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).

"(Penggantian peserta sampai) sebelum ditetapkan NIP-nya," ungkapnya.

Untuk itu, Paryono mengingatkan, bagi peserta yang belum mendapatkan notifikasi dari BKN terkait dokumen persyaratan, maka dapat lebih berhati-hati dan menghindari agar tidak terjadi kesalahan kembali.

Notifikasi BKN

Sebelumnya, diketahui bahwa BKN memberikan layanan notifikasi kelengkapan syarat pemberkasan yang perlu diunggah ulang tersebut sebagai inovasi baru.

Pemberitahuan diberikan melalui WhatsApp apabila tim verifikasi instansi menyatakan terdapat dokumen yang salah unggah.

Notifikasi akan diberikan untuk dokumen persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.

Pemberitahuan hanya akan dikirimkan dari nomor +62-877-8775-4000.

Jika peserta mendapatkan pesan notifikasi, maka dapat login ke akun SSCN masing-masing untuk memperbaiki dokumen yang mengalami kendala.

Dokumen pembekasan

Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/.

Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan.

Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi:

  1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
  2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
  3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.
  4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah.
  6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja).
  8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN.
  9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Mengisi DRH

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 juga diwajibkan mengisi DRH sebagai tahapan pemberkasan dan akan dipakai untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

  • Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?"
  • Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH
  • Pilih tombol "Mengisi DRH"
  • Langkah pertama adalah pengisian data perorangan meliputi biodata CPNS. 
  • Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong
  • Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi
  • Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". 
  • Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada)
  • Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu)
  • Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
  • Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
  • Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
  • Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved