Kerangka Manusia di Kontrakan
Keluarga Tuntut Pembunuh Kubur Jasad di Kontrakan Dihukum Mati: Dia Psikopat, Matiin Abang Sendiri!
Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan penjual bakso, J (20) menutut agar pelaku dihukum mati.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kemudian, tersangka beberapa kali mendesak abangnya agar segera menikah. Namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Ciri-ciri Jasad Terkubur di Kontrakan Terkuak, Penjual Bakso Tak Beri Kunci ke Pemilik Saat Pergi
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," beber Azis.
J menilai, dia membunuh kakaknya karena didorong amarah.
Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
FOLLOW JUGA:
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," papar J.
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun bui hingga hukuman mati. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)