Kerangka Manusia di Kontrakan

Keluarga Tuntut Pembunuh Kubur Jasad di Kontrakan Dihukum Mati: Dia Psikopat, Matiin Abang Sendiri!

Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan penjual bakso, J (20) menutut agar pelaku dihukum mati.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dwi Putra / Tribun Jakarta
Proses penggalian lubang yang diduga berisi jasad manusia di dalam kontrakan Jalan Kopral Daman, Sawangan, Rabu (18/11/2020). Keluarga tuntut pembunuh yang kuburkan jasad di kontrakan dihukum mati. 

Kemudian, tersangka beberapa kali mendesak abangnya agar segera menikah. Namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Ciri-ciri Jasad Terkubur di Kontrakan Terkuak, Penjual Bakso Tak Beri Kunci ke Pemilik Saat Pergi

"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," beber Azis.
J menilai, dia membunuh kakaknya karena didorong amarah.

Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

FOLLOW JUGA:

"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," papar J.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun bui hingga hukuman mati. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul: Cerita Keluarga Korban Tukang Bakso Pembunuh di Depok

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved