Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap dikarenakan Jakarta terapkan PSBB transisi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap.
Kebijakan itu diambil menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) masih belum diberlakukan" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Meski begitu, Sambodo memastikan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB masa transisi hingga 6 Desember 2020 mendatang.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta cenderung terkendali. Namun ia meminta warga untuk tetap menaati protokol kesehatan.
Baca juga: Mengapa Banyak Pekerja Tak Dapat BLT Gelombang 2? Simak Penjelasan Kemenaker
Baca juga: Rekor Baru Penambahan Kasus Covid-19, Gubernur Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," kata Anies.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," tambahnya.