Virus Corona di Indonesia
Puskesmas Temukan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 dari Warga Kelurahan Tengah yang Tolak Tes Swab
Inda Mutiara mengatakan dari hasil tes swab jemput bola gratis yang diikuti 24 warga tersebut ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Warga RW 01 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati yang pada Kamis (19/11/2020) menolak tes swab gelaran Puskesmas barangkali harus merenungkan keputusannya.
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara mengatakan dari hasil tes swab jemput bola gratis yang diikuti 24 warga tersebut ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Dari 24 warga yang di-swab kemarin ada satu hasilnya positif. Hasil ini sudah kami sampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19 RT/RW," kata Inda saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (22/11/2020).
Nahas meski hasil sudah disampaikan, hingga Minggu (22/11) sisa 36 warga RW 01 yang menolak pemeriksaan urung datang ke Puskesmas Kecamatan melakukan swab.
Padahal pada Kamis (19/11) lalu Puskesmas Kelurahan Tengah menjadwalkan 60 warga RW 01 menjalani tes swab sebagai langkah mencegah penularan Covid-19 meluas
"Semoga (warga) yang satu terkonfirmasi baru ini belum sempat kontak erat dengan warga lainnya. Sebaiknya semua warga di-swab semua, sesuai target kemarin," ujarnya.
Menghadapi penolakan tes swab, Inda berharap Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW berperan aktif mengajak warga agar bersedia diperiksa.
Terlebih wilayah RW 01 Kelurahan Tengah pada bulan Juni 2020 lalu pernah jadi zona merah Covid-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PKBL).
"Target 60 warga yang kemarin nama-nama warganya sudah dijadwalkan untuk tes swab. Karena kami koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 RT/RW dan Kelurahan," tuturnya.
Baca juga: Soal Kampus di Tangsel, Benyamin dan Saraswati Umbar Janji Beasiswa
Baca juga: Selebgram Millen Cyrus Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: Pohon Kedondong di Jalan Raya Penggilingan Tumbang Menimpa Kabel Listrik
Sebagai informasi pada Kamis (19/11) sejumlah warga RW 01 yang dijadwalkan diperiksa justru mangkir, mereka menutup pintu rumahnya demi lolos dari tes swab.
Kasus penolakan tes swab di RW 01 Kelurahan Tengah ini sebelumnya terjadi pada bulan Juni 2020 lalu saat status zona merah masih disandang.
Kini usai disahkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Disease 2019 kasus penolakan tes swab kembali terjadi.
Dalam Pasal 29 Peraturan Daerah tersebut diatur ketentuan bahwa warga yang menolak tes swab gelaran Pemprov DKI Jakarta dikenakan denda sebanyak Rp 5 juta.